Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Kontroversial Jokowi - JK Sepanjang 2018

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan), dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kanan) melambaikan tangan seusai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Baju kebaya kurung merupakan baju andalan Ibu Negara dalam acara resmi kenegaraan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan), dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kanan) melambaikan tangan seusai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Baju kebaya kurung merupakan baju andalan Ibu Negara dalam acara resmi kenegaraan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2018, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan sejumlah kebijakan. Beberapa kebijakan Jokowi – JK menuai kontroversi, bahkan sebagian ada yang dibatalkan. Berikut kebijakan yang menuai kontroversi.

1. Gaji Pejabat BPIP

Pada 23 Mei 2018, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Besaran hak keuangan ini menjadi polemik, lantaran jumlahnya yang dianggap fantastis.

Baca: Jokowi: Gaji Pejabat BPIP Sudah Dikalkulasi Kementerian Keuangan

Ketua Dewan Pengarah BPIP misalnya, menerima hak keuangan sebesar Rp 112.548.000. Sementara Kepala BPIP menerima Rp 76.500.000. Jumlahnya melebihi gaji presiden dan wakil presiden yang masing-masing menerima Rp 62.740.030 dan Rp 42.160.000.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan Perpres tersebut dicabut atau direvisi. "Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hak keuangan pejabat BPIP bukan murni gaji melainkan gabungan dengan tunjangan operasional. Gaji pokok pejabat BPIP, menurut dia, sama dengan para pejabat negara lainnya yaitu sebesar Rp 5 juta. Mereka mendapat Rp 13 juta untuk tunjangan jabatan, yang jumlahnya lebih kecil dari lembaga lain.

Sisa hak keuangan BPIP diberikan untuk operasional seperti biaya transportasi, komunikasi, dan pertemuan. Sementara sebagian lainnya untuk asuransi kesehatan dan jiwa yang masing-masing sebesar Rp 5 juta.

2. Pembatalan Kenaikan Harga Premium

Pada 10 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengumumkan harga bahan bakar bersubsidi (BBM) bersubsidi jenis premium akan naik. Dia mengatakan, perubahan harga efektif mulai pukul 18.00 WIB di hari yang sama.

Baca: Premium Batal Naik, Ini Tiga Hal yang Menjadi Pertimbangan Jokowi

Jonan menyebut harga premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) akan dipatok senilai Rp 7 ribu per liter. Sementara di luar wilayah itu harganya akan naik menjadi Rp 6.900 per liter. Saat itu harga premium di Jamali dan non-Jamali masing-masing Rp 6.550 dan Rp 6.450 per liter. Harganya tak pernah berubah sejak April 2016.

Namun sekitar setengah jam setelahnya, pemerintah menyatakan menunda kenaikan harga premium. "Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp 7 ribu dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, scepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Erani Yustika, mengatakan keputusan pembatalan kenaikan harga premium diambil Jokowi dengan mempertimbangkan aspirasi publik. "Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," katanya melalui pesan singkat, Rabu malam, 10 Oktober 2018.

Tiga hari kemudian, Jokowi menyatakan harga premium batal naik. Dia mengatakan kenaikan harga premium tak terlalu berdampak signifikan terhadap Pertamina. "Dihitung lagi keuntungan tambahan dari Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putusin premium batal (naik)," ujarnya di Istana Bogor, Sabtu, 13 Oktober 2018. Dia menuturkan, tak ada rencana kenaikan harga premium dalam waktu dekat.

3. Melantik Andika Perkasa sebagai KSAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.


Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.